Senin, 08 Desember 2014

HUKUM PENCURI DALAM ISLAM

Hukuman Pencuri/Mencuri dalam Islam

Like Sebelum Baca

Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur, agar jangan berkeinginan memiliki hak orang lain. di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan; membenci pengangguran dan mencela sifat kikir atau terlalu mengejar keduniaan.

Islam juga menjamin penghidupan orang-orang yang invalid dan kaum fakir miskin dari harta orang-orang kaya di antara kaum muslimin. Kemudian, uang tersebut dikelola oleh pemerintah untuk diteruskan kepada yang berhak. Harta tersebut dinamakan harta zakat. Dengan demikian, maka Islam telah mencanangkan suatu sistem yang mampu menjamin kesejahteraan sosial bagi individu dan masyarakat. Setelah itu, kiranya tidak perlu seseorang melanggar hak-hak orang lain. dan barang siapa yang masih tetap membangkang dan tidak mau menuruti peraturan ini, atau masih mau mencuri, maka patut ia mendapat hukuman yang setimpal.

Berikut ini penjelasan Allah mengenai hukuman pencuri : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang”. (QS. 5 : 38).

Kejahatan mencuri takkan dapat dipunahkan kecuali menerapkan syariat Islam, yaitu memotong tangan pelakunya. Apabila meninjau keadaan masyarakat kita sekarang, maka akan terlihat berbagai macam kasus pencurian yang sebagian besar telah sampai ke tangan kehakiman untuk diusut perkaranya. Tentu saja hal ini akan memakan waktu yang banyak bagi para hakim, sehingga mereka tidak sempat menangani kasus-kasus lainnya. Dan jika sempat menangani, terpaksa harus menunggu beberapa tahun lamanya.

Sesudah itu, siapakah yang bertanggungjawab terhadap masalah ini? Tentu saja yang bertanggungjawab adalah undang-undang itu sendiri. Seorang pencuri berani melakukan pencurian, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperolehnya akan bisa menjamin penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia keluar dari penjara, terkadang hasil pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak.

Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap terganggu. Sekarang, para pembaca kami akan ajak untuk membaca kutipan yang kami ambil dari harian ‘An-Nahar’ tertanggal 2-5-1974 :

“Polisi keamanan, kemarin telah menangkap seorang buronan bernama … umur 39 tahun. Setelah ditangkap ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh belas kali dengan cara menerobos dan mencongkel. Pencurian itu dilakukan di rumah penduduk di kota Beirut dan sekitarnya. Jumlah barang yang berhasil diambil diperkirakan lebih dari 300.000 lire Libanon. Berupa perhiasan, televisi dan barang-barang elektronik lainnya. Hasil penjualan barang curian tersebut ia belanjakan untuk bermain judi, melacur dan berfoya-foya. Setelah diadakan penyelidikan terhadap terdakwa, ternyata ia baru saja sebulan keluar dari penjara; ia termasuk salah seorang residivist”.

Kisah-kisah semacam ini selalu dimuat oleh beberapa harian, karena tiap hari selalu terjadi peristiwa pencurian.

Pelaksanaan hukum potong tangan akan membuat para pencuri menjadi jera, dan mereka tidak akan mau lagi melakukan pekerjaan mencuri mengingat hukuman yang amat keras itu. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dari gangguan mereka. Sedang di negara-negara lain yang tidak menerapkan hukuman ini, kejahatan mencuri masih tetap mengganggu kestabilan keamanan mereka.

Apalagi, para pencuri sekarang sudah memiliki komplotan-komplotan yang berakibat mengancam keamanan. Undang-undang buatan manusia sekarang tidak sanggup lagi mengatasi pencurian yang telah tersebar di mana-mana. Nah, sekarang marilah kita mencoba menerpakan syari’at Islam, karena hanya syariat Islam yang dapat menangkal dan membasmi penyakit yang saat ini melanda masyarakat di zaman modern ini.

Ada beberapa negara Islam yang telah menetapkan undang-undang ini, dan ternyata hasilnya amatlah memuaskan. Segala bentuk kejahatan telah terbasmi sampai ke akar-akarnya.

Dalam menerapkan hukuman bagi para pencuri, Islam memandang para pelaku sebagai terpidana. Siapa saja yang terbukti melakukan pencurian, maka tangannya harus dipotong tanpa mempedulikan derajat pencuri tersebut. Berikut ini kami kemukakan sebuah kasus pencurian di zaman Rasulullah SAW, yang dapat dijadikan teladan bagi kita semua :

روي انه فى زمن النبي صلى الله عليه وسلم اتهمت امرأة من نبي مخزوم بالسرقة فلما ثبتت عليها الجريمة امر النبي بقطع يدها. وقد فزع بنو مخزوم لهذا العار الذى سينالهم من تطبيق حكم السرقة على امرأة من اشرافهم, فقصدوا أسامة بن زيد الذى كان مقربا من النبي صلى الله عليه وسلم ليشفع لهم بشأن هذه المرأة فلكم النبي فى العفو عنها, فكان جواب النبي : (اتشفع فى حد من حدود الله) ثم دعا المسلمين وخطبهم قائلا : (أيها الناس إنما أهلك من كان قبلكم انهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون الشريف, والذي نفسى بيده لو ان فاطمة (اي بنت النبي) فعلت ذلك لقطعت يدها (رواه البخارى

“Diceritakan bahwa di zaman Nabi SAW, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya”( Hadits riwayat Bukhari).

Dalam menerapkan hukuman mencuri, Islam telah mengatur terlaksananya hukuman tersebut. Beberapa syarat berikut ini sebagai ganti cara hati-hati dan adil :

Barang yang dicuri adalah berharga. Sedangkan kadar barang yang dicuri tersebut, pada zaman Nabi diperkirakan seperempat dinar atau lebih. Ada suatu hadits yang mengatakan :

تقطع اليد فى ربع دينار فصاعدا

“Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar dan selebihnya”.

Barang yang dicuri tersebut tersimpan pada tempatnya. Adapun barang yang hilang atau tertinggal di jalan umum tanpa ada yang menjaga, dalam hal ini tidak dilakukan hukuman potong tangan. Dan buah yang masih menempel di pohon tanpa ada tembok yang mengitarinya atau binatang ternak yang dilepaskan tanpa penggembala, dalam keadaan seperti ini hukuman potong tangan tidak diberlakukan. Tetapi sebagai penggantinya ialah hukuman ta’zir (penjara), di samping harus mengembalikan barang yang dicuri dan membayar harga barang yang dicuri. Demikian pula dengan pencurian yang dilakukan menggunakan mulut, atau dengan kata lain, dimakan ketika mencuri, seperti mencuri buah-buahan di pohon, namun ia tidak membawanya. Barang siapa membawa buah-buahan tersebut selain dari apa yang telah dimakannya, maka ia harus membayar dua kali lipat harga yang dicuri beserta hukuman ta’zir.
Bagi yang mempunyai barang diperbolehkan memberi maaf kepada pencuri setelah ia menangkapnya, dengan syarat kasusnya belum sampai ke tangan hakim. Tetapi apabila kasusnya sudah sampai ke tangan hakim maka tiada maaf bagi pencuri.
Tidak boleh dilaksanakan hukuman mencuri baik berupa had, atau ta’zir atau dendaan, apabila yang melakukan pencurian terdorong oleh lapar. Karena khalifah Umar RA tidak melaksanakan hukuman had terhadap para pencuri di kala negara sedang dilanda kelaparan.

Apabila para ahli fiqih berbicara tentang masalah pencurian, maka yang dimaksud ialah pencurian kecil-kecilan, yang pada hakekatnya barang yang diambil tersebut, dicuri secara diam-diam tanpa melalui kekerasan.
Adapun mengenai pencurian besar-besaran, seperti melakukan pendorongan di rumah atau di gudang dan di jalan, serta merampas uang, barang-barang, kendaraan dengan cara paksa dan kekerasan sehingga korban tidak sempat meminta tolong, maka hal ini termasuk dalam bab hirabah (menimbulkan kerusakan). Hukumannya berbeda dengan hukuman mencuri biasa, dan hukuman yang diterimanya lebih berat. Perbuatan seperti ini amat membahayakan keamanan masyarakat.
25 Dibagikan

Bahaya Meroko; Akibat & bahaya Rokok

Bahaya Merokok: Akibat dan Bahaya Rokok


Like Sebelum Baca

sebelum kita bicara tentang bahaya rokok, baiknya kita lihat dulu alasan kenapa rokok itu disebut berbahaya bagi kesehatan. Maksudnya adalah, mari kita lihat zat berbahaya rokok yang akan mengganggu kesehatan dalam setiap isapan rokok.

A. Zat Berbahaya dalam Rokok

1. Nikotin
Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok

Pengaruh bagi tubuh manusia :

menyebabkan kecanduan / ketergantungan
merusak jaringan otak
menyebabkan darah cepat membeku
mengeraskan dinding arteri

2. Tar
Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker

Pengaruh bagi tubuh manusia :

membunuh sel dalam saluran darah
Meningkatkan produksi lendir diparu-paru
Menyebabkan kanker paru-paru

3. Karbon Monoksida
Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh.

Pengaruh bagi tubuh manusia :

mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen
menghalangi transportasi dalam darah

4. Zat Karsinogen
Pengaruh bagi tubuh manusia :

Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh

5. Zat Iritan

Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru
Menyebabkan batuk

Zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam dalam ASAP ROKOK, dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang ROKOK, 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya : hidrogen sianida (HCN) , arsen, amonia, polonium, dan karbon monoksida (CO).

B. Bahaya Rokok/Bahaya Merokok
1. Penyakit jantung
okok menimbulkan aterosklerosis atau terjadi pengerasan pada pembuluh darah. Kondisi ini merupakan penumpukan zat lemak di arteri, lemak dan plak memblok aliran darah dan membuat penyempitan pembuluh darah. Hal ini menyebabkan penyakit jantung.

Jantung harus bekerja lebih keras dan tekanan ekstra dapat menyebabkan angina atau nyeri dada. Jika satu arteri atau lebih menjadi benar-benar terblokir, serangan jantung bisa terjadi.

Semakin banyak rokok yang dihisap dan semakin lama seseorang merokok, semakin besar kesempatannya mengembangkan penyakit jantung atau menderita serangan jantung atau stroke.

2. Penyakit paru
Risiko terkena pneumonia, emfisema dan bronkitis kronis meningkat karena merokok. Penyakit ini sering disebut sebagai penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Penyakit paru-paru ini dapat berlangsung dan bertambah buruk dari waktu ke waktu sampai orang tersebut akhirnya meninggal karena kondisi tersebut. Orang-orang berumur 40 tahun bisa mendapatkan emfisema atau bronkitis, tapi gejala biasanya akan*jauh lebih buruk di kemudian hari, menurut American Cancer Society.

3. Kanker paru dan kanker lainnya
Kanker paru2 sudah lama dikaitkan dg bahaya rokok, yang juga dapat menyebabkan terhadap kanker lain seperti dari mulut, kotak suara atau laring, tenggorokan dan kerongkongan. Merokok juga dikaitkan dengan kanker ginjal, kandung kemih, perut pankreas, leher rahim dan kanker darah (leukemia).

4. Diabetes
Merokok meningkatkan resiko terjadinya diabetes, menurut Cleveland Clinic. Rokok juga bisa naik menyebabkan komplikasi dari diabetes, seperti penyakit mata, penyakit jantung, stroke, penyakit pembuluh darah, penyakit ginjal dan masalah kaki.

5. Impotensi
Rokok merupakan faktor resiko utama untuk penyakit pembuluh darah perifer, yang mempersempit pembuluh darah yang membawa darah ke seluruh bagian tubuh. Pembuluh darah ke p3nis kemungkinan juga akan terpengaruh karena merupakan pembuluh darah yg kecil & dapat mengakibatkan disfungsi ereksi/impoten.

6. Menimbulkan Kebutaan
Seorang yang merokok menimbulkan meningkatnya resiko degenerasi makula yaitu penyebab kebutaan yang dialami orang tua. Dalam setudi yg diterbitkan dalam 'Archives of Ophthalmology' pada tahun 2007 menemukan yaitu orang merokok empat kali lebih mungkin dibanding orang yang bukan perokok untuk mengembangkan degenerasi makula, yg merusak makula, pusat retina, dan menghancurkan penglihatan sentral tajam.

7. Penyakit mulut
Penyakit mulut yang disebabkan oleh rokok antara lain kanker mulut, kanker leher, penyakit gigi, penyakit pada gigi dan nafas.

8. Gangguan Janin

Merokok berakibat buruk terhadap kesehatan reproduksi dan janin dalam kandungan dan kehamilan, termasuk infertilitas (kemandulan), keguguran, kematian janin, bayi lahir berberat badan rendah, dan sindrom kematian mendadak bayi.

9. Gangguan Pernafasan
Merokok meningkatkan risiko kematian karena penyakit paru kronis hingga sepuluh kali lipat. Sekitar 90% kematian karena penyakit paru kronis disebabkan oleh merokok.

Sebagai generasi muda bangsa yang dituntut lebih aktif dan berperan dalam negara, baiknya kita bisa memahami dan ikut mengkampanyekan 'no smoking' bukan hanya dihari kampanye 31 Mei, akan tetapi setiap hari dan setiap saat.

Mirisnya, saat ini Rokok sudah dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur dan sudah menjadi sebuah 'keharusan' dalam artian mereka sudah candu terhadap rokok tersebut. Mereka seakan terbebaskan oleh sebatang rokok yang mereka isap.

Jika saja anda adalah salah satu orang yang merokok aktif, cobalah untuk berhenti merokok dengan melakukan cara sebagai berikut. Hal penting yang harus dilakukan dalam berhenti merokok adalah NIAT yang sungguh-sungguh.

C.Cara Berhenti Merokok
1. Niat yang sungguh-sungguh untuk berhenti merokok.
2. Belajar membenci rokok
3. Bergaullah dengan orang yang tidak merokok
4. Sering-sering pergi ke tempat yang ruangannya ber-AC
5. Pindahkan semua barang-barang yang berhubungan dengan rokok.
6. Jika ingin merokok, tundalah 10 menit lagi.
7. Beritau teman dan orang terdekat kalau kita ingin berhenti merokok.
8. Kurangi jumplah merokok sedikit demi sedikit.
9. Hilangkan kebiasaan Bengong atau menunggu.
10. Sering-seringlah pergi ke rumah sakit, agar tau pentingnya kesehatan.
11. Cari pengganti rokok, misalnya permen atau gula.
12. Coba dan coba lagi jika masih gagal.

Semoga informasi tentang Bahaya Merokok atau Bahaya Rokok diatas bisa memeberikan kita pencerahan dan pemahaman yang lebih baik tentang dampak bahaya rokok.
111 Dibagikan